UNIVERSITAS BALI INTERNASIONAL
INTELLIGENCE TO BE ADVANCE
Alamat : Jl. Seroja, Gang Jeruk, Kelurahan Tonja Denpasar Utara, Bali 80239
Telp : (0361) 4747770 | 081238978886 | 085924124866
Email : iik.medali[at]gmail.com
UNIVERSITAS BALI INTERNASIONAL
INTELLIGENCE TO BE ADVANCE
TATAR PERILAKU MAHASISWA

 

STANDAR PERILAKU 

Standar perilaku yang baik mencerminkan ketaatan terhadap norma-norma etik dalam hidup di masyarakat, yang meliputi

1.  Mahasiswa harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut, jujur, optimis, aktif, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, mampu menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

2.  Mahasiswa harus mampu menunjukkan sikap sesuai dengan martabat keilmuan yang disandangnya yakni bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan, wajar,  simpatik,  edukatif,  bermakna,  dan  sesuai  dengan  norma  moral  yang berlaku.

3. Mahasiswa sebagai insan yang terdidik harus mampu mengembangkan iklim penciptaan karya ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan mendorong pada kualitas hidup kemanusiaan.

4.  Mahasiswa harus mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studinya dengan baik sesuai peraturan akademik yang berlaku.

5.  Mahasiswa harus mampu berperan aktif dalam mewujudkan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif.

6.  Mahasiswa harus mampu bertanggungjawab secara moral, spiritual, dan sosial untuk   mengamalkan   ilmu   pengetahuan,   teknologi   dan   seni   yang   telah dipelajarinya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

7.  Mahasiswa harus mampu mencerminkan sikap sebagai kaum terpelajar dengan berpenampilan sederhana, sopan, bersih, dan rapih, sesuai dengan konteks keperluan.

8.  Mahasiswa sebagai manusia yang sadar diri dan sadar terhadap lingkungan harus selalu mampu menjaga keutuhan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan ketenangan kampus.

9.  Mahasiswa dalam konteks kehidupan kampus harus mampu mengaktualisasikan sikap berdisiplin dalam sistem perkuliahan, sistem peraturan akademik, prosedur administrasi, agar sistem manajemen perkuliahan berlangsung lancar dan teratur.

 

KEWAJIBAN DAN TATA TERTIB MAHASISWA

A.   Kewajiban Mahasiswa :

1.  Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

2.  Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.

3.  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

       4.  Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.

       5.  Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.

       6.  Menjunjung tinggi kebudayaan nasional

 

B.   Tata Tertib Mahasiswa:

1.  Tata Tertib Umum

a.   Bersikap, bertindak sopan dan selalu menjaga nama baik Almamater;

b.  Turut serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus;

c.   Saling   menghormati   sesama   mahasiswa   dan   bersikap   sopan   terhadap pimpinan serta civitas akademika.

2.  Tata Tertib Perkuliahan

a.   Wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum perkuliahan dimulai;

b.  Wajib mengisi daftar hadir kuliah dan tidak boleh diwakilkan;

c.   Wajib memakai pakaian sopan dan rapi (kemeja berkerah, sepatu dan tidak memakai kaos oblong, sandal serta celana/rok berbahan jeans);

d.  Dilarang memalsukan tanda tangan (baik milik sendiri atau milik temannya) dalam daftar hadir;

e.   Dilarang  memakai  pakaian  ketat,  transparan  dan  berpakaian  yang  tidak menutup pangkal leher, lengan, perut dan pinggang serta memakai perhiasan dan make up yang berlebihan bagi wanita;

f.   Dilarang merokok di area kampus;

g.   Dilarang membawa atau menggunakan senjata tajam dan senjata api;

h.  Dilarang makan dan minum di dalam kelas;

i.    Dilarang melakukan kegiatan perjudian, minum-minuman keras dan narkoba;

j.    Dilarang mencorat coret meja, kursi dan sarana di area kampus;

k.   Dilarang  meninggalkan  kelas  selama  perkuliahan  berlangsung  tanpa  seijin dosen pengajar.

l.    Selama di kelas, hand phone dalam keadaan silent, jika ada panggilan penting silahkan menerima telepon di luar kelas.